Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Hadir saat Konpers Penetapan Tersangka Akhirnya Terungkap

10 Juli 2021, 21:00 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PR PANGANDARAN - Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu 7 Juli 2021 menjadi buah bibir masyarakat. 

Ditangkap karena narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan ke Polres Jakarta Pusat. 

Pada proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat hisab atau bong. 

Baca Juga: Nia Ramadhani Minta Ampunan karena Pakai Narkoba: Menangis Maaf ke Keluarga Besar, Sahabat dan Anak

Namun pada konferensi pers penetapan tersangka yang digelar pada Kamis, 8 Juli 2021, perhatian publik terarah pada tidak hadirnya kedua public figure itu. 

Narasi kepolisian memberikan perlakuan kepada anggota keluarga Bakrie pun beredar. Sabtu 10 Juli 2021, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi pun memberikan klarifikasi.

Kombes Pol Hengki Hariyadi menegaskan pihaknya tidak membedakan penanganan perkara Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dengan perkara lain.

Baca Juga: Ramal Akhir Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Denny Darko Sebut Hanya Akan Direhabilitasi

Hal itu diungkapkan Hengki untuk menjawab kecurigaan masyarakat perihal adanya perlakuan berbeda terhadap keduanya.

Seperti tidak dihadirkan dalam konferensi pers pertama saat penetapan tersangka kepada Nia Ramadhani dan juga Ardi Bakrie.

"Bahwa ada perlakuan yang berbeda kepada tersangka ini kami perlu luruskan, bahwa saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik," kata Hengki di Polres Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021, dikutip dari laporan Pikiran-Rakyat.com berjudul 'Masyarakat Curiga Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangani Berbeda, Kapolres Jakarta Pusat Buka Suara'.

Baca Juga: Profesor Korea Selatan Ini Ciptakan Toilet Unik: Bisa Sulap Kotoran Jadi Bahan Bakar dan Duit

Karena itu pula kata dia, tidak dihadirkannya para tersangka itu bukan karena ada perlakuan berbeda melainkan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Kemudian lanjut Hengki, terkait dengan rehabilitasi sesuai dengan persangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa memang keduanya bisa dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Ramalan Ahli Tarot untuk Nia Ramadhani Soal Karier hingga Harta Kekayaan Usai Terciduk Narkoba

Adapun rehabilitasi itu dapat dilakukan atau tidak atas permohonan keluarga yang akan dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu oleh BNN. Meskipun demikian pihaknya akan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Ini bukan perkaranya tidak kami lanjutkan tidak, perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan di vonis oleh hakim dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun," tuturnya.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler