Keterangan Pihak Denny Sumargo Soal Dugaan Penipuan, Terjerat Pasal Berlapis dengan Modus Ini

30 September 2021, 15:40 WIB
Kuasa hukum Denny Sumargo beberkan pasal berlapis atas kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya. /Instagram.com/@sumargodenny

PR PANGANDARAN - Pebasket Denny Sumargo dan kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menimpanya.

Pasalnya, Denny Sumargo merasa ditipu oleh salah satu manager yang sudah bekerjasama dengannya sekitar 10 tahun.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 30 September 2021, kuasa hukum Denny Sumargo mengungkapkan inisial, modus, dan pasal berlapis yang akan ditanggung sang manajer.

Baca Juga: Intip Tukang Ojek Pengkolan 30 September 2021: Ojak Akan Nikahi Sasi, Mba Yuni Ditangkap Polisi

"Klien saya telah dirugikan dengan inisial DA, salah satu manager, dengan modus penggelapan, dan pemalsuan surat," ucap kuasa hukum Denny Sumargo.

Ada beberapa kasus dan modus yang telah dilakukan manajer DA tersebut yang berdampak hukum karena ada pihak yang dirugikan.

Salah satu modusnya adalah memalsukan dokumen yakni dengan bergerak mengatasnamakan Densu Management.

Baca Juga: Kepala Perubahan Iklim PBB Patricia Espinosa Sebut China Tak Mungkin Pindahkan Target Emisi

"Modusnya dengan cara-cara yang memang dilakukan oleh terlapor dengan memalsukan atau mengatasnamakan Densu Management, hal ini yang nantinya akan berdampak hukum apabila ada persoalan dengan pihak ke-3.

"Dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang tidak seizin, artinya memalsukan," urai kuasa hukum Denny Sumargo.

Tidak hanya itu, manajer DA juga mengkoordinasi para talent dengan mengatasnamakan Densu Management dan haknya belum dibayarkan dalam setahun ini hingga mencemarkan nama baik management.

Baca Juga: Terkaan Ikatan Cinta 30 September 2021, Reyna Temukan Benda yang Bikin Mama Rosa Kaget

"Yang menjadi persoalan lain, talent-talent lain dikoordinir dengan atas nama Densu Management, nah modus ini yang kita ungkap, sehingga diharapkan tidak mengulangi lagi," sambungnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Denny Sumargo juga merasa ditipu akibat tindakan manajer DA.

"Terhadap Denny sendiri, dia tidak melaporkan secara transparan terkait kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut dan tidak juga melaporkan secara sebenarnya nilai kontraknya," tegas kuasa hukum Denny Sumargo.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 'Free Fire' 30 September 2021 Sekarang!

Atas perbuatan sang manager, Denny Sumargo melaporkannya dengan ancaman pasal berlapis.

"Untuk pasal 263 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Pidana, untuk pemalsuan suratnya itu 6 tahun ancamannya. Pasal 372 KUHP, ancaman pidananya 4 tahun," tutur pengacara Denny Sumargo. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler