PR PANGANDARAN – Olivia Nathania atau yang kerap dipanggil Oi anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait kasus penipuan CPNS.
Sebelumnya, Olivia Nathania sempat mangkir atau batal hadir jalani pemeriksaan Polisi karena belum siap mental.
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS terhadap beberapa orang.
Baca Juga: Dijodohkan dengan Dina Lorenza, Ariel NOAH Bereaksi dengan Sindir Sosok Ini: Ada yang Lebih Panas
Oi datang ke Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas dugaan kasus penipuan CPNS.
Anak dari Nia Daniaty itu datang didampingi oleh kuasa hukumnya Susanti Agustin ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimun).
Dalam kesempatan tersebut Oi tidak banyak berbicara, ia hanya mengatakan bahwa siap menjalani persidangan dan meminta doa agar segala prosesnya berjalan lancar.
Baca Juga: Perokok Ganja Lebih Rentan Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin 2 Kali: Risiko Lebih Tinggi
“Insya Allah siap, doain aja ya doain,” kata Oi kepada wartawan.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.
Sampai saat ini terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Cek Ikatan Cinta 11 Oktober 2021: Mama Sarah Curiga pada Papa Surya Gara-gara Ini
Salah satu korban penipuan yang melaporkan Oi adalah mantan gurunya dulu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Oi dan suaminya memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25 sampai Rp150 juta.
Baca Juga: Kode Redeem FF 11 Oktober 2021, Dapatkan Hadiah Gratis dari Free Fire!
Sementara nilai korban dari jumlah total 225 orang mencapai Rp9,7 miliar.
Sebelumnya Oi dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada Selasa, 05 Oktober 2021 lalu, namun pihak Oi meminta dijadwalkan ulang.
“Penundaan karena satu (belum adanya) kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling tidak ada bukti-bukti tambahan lain,” kata Susanti Agustina.***