Doni Salmanan, Crazy Rich Trading Binomo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

2 Maret 2022, 21:47 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

PANGANDARAN TALK - Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option hingga kini masih terus menjadi target polisi.

Doni Salmanan yang kerap disebut salah satu Crazy Rich asal Bandung telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penipuan investasi trading melalui aplikasi Binomo.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu 2 Maret 2022 sebagaimana dikutip pangandarantalk.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Update, Polisi Lakukan Uji Laboratorium Selidiki Konten Binomo Indra Kenz yang Sudah Dihapus

Dijelaskan, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri oleh salah satu korban.

Whisnu menegaskan bahwa pelaporan kasus tersebut sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," tegasnya.

Masih dalam dugaan kasus yang sama melalui aplikasi Binomo, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Keras, Bobon Santoso Singgung Seorang Afiliator Diduga Doni Salmanan: Akang di Bandung Hayu Trading Bareng

Indra Kenz dinyatakan terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Bahkan penyidik kemudian mulai menelusuri aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari aplikasi Binomo.

Tidak hanya itu, tracing atau penelusuran juga dilakukan terhadap keluarga hingga kekasih Indra Kenz dengan memblokir empat rekening miliknya.

Indra Kenz kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Indra Kenz juga disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz hingga Segera Putuskan Penahanan

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Sementara ancaman hukuman yang harus dihadapi Indra Kenz adalah 20 tahun penjara.***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler