Polisi Sita Seluruh Aset Indra Kenz hingga Segera Putuskan Penahanan

- 25 Februari 2022, 13:33 WIB
 Polisi Sita Seluruh Aset Crazy Rich Medan, Indra Kenz.
Polisi Sita Seluruh Aset Crazy Rich Medan, Indra Kenz. /(Foto: PMJ News/ Yeni)./

PANGANDARAN TALK - Afiliator Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.

Bahkan, Polisi rencananya akan segera melakukan penahanan pada Indra Kenz.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persela Lamongan dan Sinopsis Film The Warlords

“Rencananya Ik hari ini akan dilakukan penahanan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polrsi Beigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip PangandaranTakk.com dari Antara, Jumat 25 Februari 2022.

Selain itu, polisi juga melakukan menyita seluruh aset Indra Kenz.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap tersangka,” ujar Ramadhan.

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong.

Akubatnya, ia dijerat pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Psal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Lirik Sholawat Syaikhona Versi Nissa Sabyan Arab, Latin dan Artinya Ma’as-Salaamah Fii Amaanih Syaikhonaa

Tak hanya itu, Crazy Rich Medan itu dijerat pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Hukuman yang diterima Indra, berupa kurungan 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” pungkas Ramadhan.***

Editor: Elang Ratna Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x