Berbekal Dokumen Lengkap, Penyidik Bareskrim Polri Bertolak ke Medan untuk Sita Harta Kekayaan Indra Kenz

8 Maret 2022, 07:00 WIB
Polri Bertolak ke Medan untuk Sita Harta Kekayaan Indra Kenz. /Instagram/Indra Kenz/

PANGANDARAN TALK - Sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini Senin 7 Maret 2022, polisi akan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bertolak ke Medan Sumatera Utara (Sumut) untuk melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.

Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Madasari, Pantai tersembunyi di Ujung Barat Pangandaran. Cocok Buat Kamu yang Cari Inspirasi Tempat Liburan

Polisi mencatat, aset harta kekayaan yang sudah dikumpulkan Indra Kenz itu sudah mencapai angka miliaran rupiah yang tersimpan dalam rekening tabungan, sejumlah rumah dan mobil mewah, apartemen, dan sejumlah kekayaan lainnya.

"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip PangandaranTalk.com dari PMJ News, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Hasil Gala Live Show 6 X Factor Indonesia 7 Maret 2022, Satu Peserta Wanita Harus Pulang

Menurutnya, tim penyidik melakukan penyitaan setelah mengantongi izin dari lembaga terkait.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Jumat (4/3/2022).***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler