Video Syur Mirip Gisel Kini Ditangani Kepolisian, Netizen yang Menyebarluaskan akan Dijerat Hukuman

7 November 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi video syur mirip Gisel yang trending di Twitter.* /

PR PANGANDARAN – Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel kini tengah ramai diperbincangkan publik usai video syur yang disebut mirip dengan dirinya yang tersebar dijagat maya.

Diketahui video sepasang pria dan wanita tersebut tengah melakukan adegan dewasa yang wanitanya mengenakan piyama warna hijau dengan motif abstrak.

Rekaman video menunjukan di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Baca Juga: Miliki Kepribadian Hangat dan Lucu, 5 Perlakuan Manis GOT7 ini Dijamin Bisa Bikin Hati Meleleh

Sejauh ini, Gisel belum memberikan klarifikasi atas video yang menyeret namanya tersebut.

Namun kini pihak kepolisian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengaku belum mendapat informasi terkait video tersebut dan belum bertemu dengan yang bersangkutan.

“Saya belum lihat videonya. Saya juga belum ketemu Gisel. Nanti dulu ya. Kita pasti panggil yang bersangkutan,” ujar Yusri yang dikutip dari PMJNews oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Bidik Substitusi Impor Bahan Baku Minimal 15 Persen di 2021

Meski demikian pihak kepolisian pun segera menindak untuk mengecek kebenarannya terkait video yang telah meresahkan jagat maya tersebut.

“Kita cek dulu ya soal video itu,” ujar Yusri.

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau untuk netizen atau warganet agar tidak menyebarkan video adegan seks tersebut dengan alasan apapun.

Baca Juga: Terapkan Politik Bebas Aktif Indonesia, Dubes RI dan Bulgaria Pererat Hubungan Antar Dua Negara

Jika hal itu terjadi masyarakat akan mendapat ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu 7 November 2020.

Pasal yang akan disangkutkan perihal larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.’***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler