PR PANGANDARAN - Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, kasus barang haram tersebut menjerat sosok selebgram kontroversial, Millen Cyrus.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu digrebek polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, 21 November 2020 dini hari pukul 00.05 WIB.
Baca Juga: Rincian UMK Jawa Timur Tahun 2021: dari Surabaya Besaran Tertinggi hingga Sampang Terendah
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bong atau alat isap narkoba jenis sabu.
Guna melengkapi barang bukti, tim kepolisian kemudian mengembangkan temuan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan terhadap kediaman atau rumah Millen Cyrus di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi bersama Kanit II Sat Narkoba, Ipda Prima Boy Mantri dan tim.
Baca Juga: Jadi Korban Teror, Profil Ningning aespa Ditulis ‘Ngawur’ Wikipedia Versi Korea
“Iya kita lakukan pengembangan. Bersama keluarga MMP alias MC, dilaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di dalam kamar dengan sasaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Senin, 23 November 2020.
Dikabarkan juga bahwa pihak keluarga Millen Cyrus turut menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
Artikel Rekomendasi