PR PANGANDARAN – Setiap orang bekerja untuk menghidupi dirinya serta memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketika bekerja, orang mendapatkan penghasilan yang kemudian dikonversi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Hal ini biasa dikenal dengan istilah gaji atau upah. Jenis pekerjaan tentu memengaruhi jumlah gaji yang akan didapatkan.
Baca Juga: Jadi Korban Teror, Profil Ningning aespa Ditulis ‘Ngawur’ Wikipedia Versi Korea
Gaji yang didapatkan oleh setiap orang tentu berbeda-beda, bergantung dengan jenis pekerjaan, durasi pekerjaan serta tingkat profesionalisme dalam bekerja.
Hal lain yang juga dipertimbangkan dalam pemberian upah atau gaji adalah letak geografis. Tentunya daerah-daerah yang ada di Indonesia memiliki standar gaji atau upah tersendiri yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakatnya.
Standar gaji pekerja di Jakarta tentu sangat jauh berbeda dengan pekerja di Bangka Belitung, misalnya.
Baca Juga: Hengkang dari Indonesian Idol, Ini 5 Sumber Penghasilan Daniel Mananta, Nomor 3 Bikin Takjub
Standar ini kemudian biasa dikenal dengan istilah UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Sementara itu kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Timur. Kabar gembira ini berkaitan dengan peningkatan jumlah UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Artikel Rekomendasi