Polisi Bongkar Sepak Terjang Mucikari Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ternyata Sudah 5 Tahun

- 27 November 2020, 13:30 WIB
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online.
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online. /Foto : PMJ News/Fajar

PR PANGANDARAN - Kasus prostitusi online yang menjerat artis terus memunculkan orang-orang baru yang ikut terlibat.

Polres Jakarta Utara merilis inisial nama-nama pelaku secara bertahap usai melakukan penangkapan di sebuah hotel bintang 5 di wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam, 25 November 2020.

Sesaat setelah penangkapan, mula-mula polisi merilis nama inisial dari artis dan selebgram inisial ST usia 27 tahun dan MA usia 26 tahun.

Baca Juga: Foto Selfie Bareng Jenazah Maradona, Petugas Ini Diserang Fans: Dia Harus Mati, Pergi dari Argentina

Kemudian pada hari ini, polisi merilis dua nama inisial dari pelaku mucikari berinisial AR dan VA dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko yang juga menyebutkan bahwa kedua mucikari itu merupakan pasangan suami istri.

"Dua mucikari yang berhasil kita amankan ini adalah pasangan suami istri," kata Kombes Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Akibat Covid-19, Bupati Situbondo Sempat Berpesan untuk Rakyat Lewat Sekretarisnya

Menurut Sudjarwoko para muncikari tersebut ternyata telah melakukan aksinya selama satu tahun.

"Jadi untuk kedua tersangka ini mengaku sudah selama satu tahun sebagai mucikari," tutur Sudjarwoko.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x