Dijuluki 'Amandemen Dinas Militer BTS', Korsel Resmi Sahkan UU Tunda Wamil bagi Idol Berprestasi

- 2 Desember 2020, 09:30 WIB
BTS.
BTS. /Koreaboo

PR PANGANDARAN - Majelis Nasional Korea Selatan telah resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang memberikan kesempatan kepada idol berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.

Pada 1 Desember, Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga mereka berusia 30 tahun (perhitungan internasional).

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 abstain.

Baca Juga: Rumah sang Ibu di Pamekasan Digerebek Massa, Mahfud MD Beri Tanggapan dan Siap Tindak Tegas

RUU tersebut dijuluki sebagai 'amandemen dinas militer BTS' karena memiliki implikasi terhadap BTS, yang anggota tertuanya (Jin) biasanya akan diminta mendaftara dalam waktu dekat karena sudah berusia maksimal, yaitu 28 tahun.

Namun, pada bulan Oktober, Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan membebaskan artis seperti BTS dari wajib militer, mereka terbuka terhadap kemungkinan penangguhan.

Mengingat BTS menjadi grup idola pertama yang menerima Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018, tampaknya para anggota akan berhasil mengajukan penundaan layanan wajib militer mereka.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x