PR PANGANDARAN - Artis inisial IBS yang diduga Iyut Bing Slamet diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba.
Wanita berusia 52 tahun ini ditangkap di rumahnya Jalan Keramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat pada malam hari sekira pukul 11.00 malam. Kabar ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani.
“Kejadiannya tadi malam diamankan dirumahnya diwilayah Johar,” ungkapnya yang dikutip dari tayangan YouTube Infotainment oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com 4 Desember 2020.
Baca Juga: 'Sama-sama Licik', Istri Donald Trump Hanya Bercanda Bakal Gugat sang Suami karena Kalah di Pilpres
Lebih lanjut Wadi mengatakan bahwa IBS diamakan dengan barang bukti berupa alat hisap yang diduga sabu.
“IBS dengan barang bukti yang kita temukan adalah alat bekas atau alat peralatan yang digunakan untuk menghisap di duga sabu,” tambahnya.
Tak hanya alat hisap, IBS juga dilakukan cek urine dan hasilnya terbukti telah menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Usai Ngevlog Perjuangan Keras Lawan Covid-19, Komedian Asal Los Angeles Ini Meninggal Dunia
“Alat hisap kemudian kita cek urin juga,” kata Wadi.
Kepolisan awalnya mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh IBS, kemudian pihak kepolisian langsung olah TKP dan akhirnya IBS diamankan seorang diri di kediamannya di Johar.
Artikel Rekomendasi