Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Video Syur, Inilah Pasal yang Bisa Menjerat Gisella Anastasia

- 29 Desember 2020, 15:45 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Foto: instagram.com/@gisel_la/

PR PANGANDARAN - melalui press conference yang diadakan pada 29 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel Anastasia (GA) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka perihal video porno yang tersbar luas di masyarakat.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain adanya bukti dari ahli forensik dan IT, Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa Gisel (GA) dan  orang yang berinisial  MYD belum diketahui identitasnya sudah mengakui bahwa orang yang ada di video trsbut benar mereka sendiri.

Baca Juga: Hasil Forensik Video Syur 19 Detik Tetapkan Gisel dan MYD sebagai Tersangka

"Saudari GA dan sodara MYD mengakui bahwa yang ada di video yang tersebar tersebut adalah dirinya sendiri. dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri dan itu terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan.” Ucap Kombes Pol Yusri.

Jika semua sudah terbukti, maka yang menanti Gisel sekarang adalah hukuman. Mengenai hukum yang akan menjeratnya, Gisel terancam hukuman paling rendah 6 bulan penjara atau 12 tahun penjara atas pidana denda Rp250 juta atas kasus video syur tersbut.

Pasal yang bisa menjerat  Gisel adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga: Sengaja Diracun, 9 Anjing Liar Mati Mengenaskan di Malaysia, Ini Kronologi Lengkapnya

Pasal 4 ayat (1) berbunyi  setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x