Jadi Pria Selingkuhan Gisel di Belakang Gading, Michael Yukinobu Defretes Pernah Bekerja di TV

- 29 Desember 2020, 20:22 WIB
MYD alias Michael Yukinobu Defretes pemeran pria dalam video syur 19 detik dengan Gisel. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka
MYD alias Michael Yukinobu Defretes pemeran pria dalam video syur 19 detik dengan Gisel. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka //PMJ News/

PR PANGANDARAN – Setelah melalui berbagai pemeriksaan akhirnya Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka pemeran kasus video syur.

Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui konferensi pers pada Selasa, 29 Desember 2020.

“Hasil dari forensik sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD,” ucapnya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Muak Dituduh, Adhietya Mukti Lega Usai Polisi Ungkap MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Status Hubungan dan Kronologi MYD Bertemu Gisel

“Kita sudah lakukan pemeriksaan kemudian ada beberapa kumpulan alat bukti yang lain termasuk butki-bukti petunjuk, termasuk bukti-bukti keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan daripada saudari GA maupun saudara MYD,” sambungnya.

“Saudari GA mengakui dan dikuatkan lagi dengan hasil forensik yang ada, ahli IT yang ada,” lanjutnya.

Menurut keterangan Yusri Yunus video tersebut diambil sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan.

Baca Juga: Dendam, Pria 30 tahun di Malaysia Ditusuk dengan Parang, Berikut Kronologinya

Baca Juga: Bantah Ada Orang Ketiga Saat Cerai dengan Gading Marten, Netizen Tuduh Gisel: Dia Selingkuh!

Baca Juga: Gisel Resmi Jadi Tersangka Video Syur, Video Gading Marten Menangis pada 2019 Jadi Sorotan

“Saudari GA mengakui dan MYD bahwa memang ada di video tersebut yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” ujarnya.

“Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Atas kasus video syur tersebut, GA dan MYD dijerat pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ingatkan Pada Cinta Pertama, Begini Cerita dan Karakter Drama Kim Yo Han 'A Love So Beautiful'

Baca Juga: Akui Berhubungan Intim di Hotel, Netizen Heran dengan Pengakuan Gisel: Bukannya di Rumahnya?

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x