Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021, Berikut Rinciannya

- 29 Desember 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

PR PANGANDARAN – Pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta yang mendapatkan bantuan iuran yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. 

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Baca Juga: Bansos Disalurkan Serempak Mulai Januari 2021, Berikut Rincian Jumlah Penerimanya

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Selasa (22/12).

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menerapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya melalui siaran pers.

Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. 

Baca Juga: DKI Jakarta Raih IPM Tertinggi se-Indonesia, Ini Kata Gubernur Anies Baswedan

Hal ini menjadi penting, bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x