PR PANGANDARAN – Penyanyi cantik Gisella Anastasia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik usai dilakukan gelar perkara.
Informasi tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Yusri Yunus. Dirinya mengungkapkan bahwa penetapan penyanyi akrab disapa Gisel usai melakukan gelar perkara pada Senin, 28 Desember 2020.
“Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube infotainment yang diunggah pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Bantah Ada Orang Ketiga Saat Cerai dengan Gading Marten, Netizen Tuduh Gisel: Dia Selingkuh!
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya, Gisel telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan yang dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu.
Selama sekitar 4 jam Gisel menjalani pemeriksaan yakni dari pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Sebelum ditetapkannya Gisel sebagai tersangka video syur yang melanggar UU tentang Pornografi, Gading Marten sempat mengucapkan selamat jumpa kepada ibu dari anak semata wayangnya tersebut.
Baca Juga: Selain Aa Gym, Syeikh Ali Jaber Dikabarkan Positif Corona, Yusuf Mansyur: Disiplin Sama Prokes!
Ucapan tersebut dapat dilihat di kolom komentar Instagram Gisel @gisel_la.
Artikel Rekomendasi