'Gisel Tidak Dapat Dipenjara', Ini Pernyataan ICJR Soal UU Pornografi dalam Video Syur 19 Detik

- 30 Desember 2020, 13:40 WIB
Kolase foto*Gisella Anastasia/Michael Yukinobu Defretes
Kolase foto*Gisella Anastasia/Michael Yukinobu Defretes /Instagram/@gisel_la/@michael.yukinobuu

PR PANGANDARAN - Setelah Penyidik menetapkan Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu De fretes (Nobu) menjadi tersangka, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun membuka suara mengenai hal tersebut.  

ICJR mengingatkan bahwa pada kasus ini siapapun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Seperti yang diketahui, Gisel dan Nobu dijatuhi hukuman oleh penyidik atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi pada Selasa, 29 Desember kemarin. Masalah ini bermula karena bocornya video pribadi ke dunia maya sejak bulan November 2020 lalu.

Baca Juga: Kronologi Video Syur Gisel Bocor ke Publik, Polisi: Setelah Diterima MYD, Tidak Langsung Dihapus

Dilansir dari laman resminya, ICJR menyatakan, “Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.”

Mereka pun mengatakan bahwa terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

“Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”

Baca Juga: Bak Kembaran Presiden Jokowi, Imron Gondrong Justru Terancam Dipolisikan karena Hal Ini

ICJR pun mengangkat masalah perdebatan terkait Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Menurut mereka, jika konten tersebut untuk kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia seharusnya melindungi hak tersebut sekalipun Gisel dan Nobu benar-benar pemeran dalam video syur 19 detik itu. Larangan menjadi model baru dapat digunakan dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah