Rekam Sendiri Hubungan Intimnya Bareng MYD, Benarkah Gisel sedang Berada dalam Pengaruh Alkohol?

- 30 Desember 2020, 16:25 WIB
Gisel dan MYD akan di Panggil Polisi 4 Januari 2020, benarkah Gisel sedang dalam pengaruh Alkohol
Gisel dan MYD akan di Panggil Polisi 4 Januari 2020, benarkah Gisel sedang dalam pengaruh Alkohol /

PR PANGANDARAN – Tindak lanjut atas kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes berujung pada pemanggilan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus keduanya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada tahun depan.

“Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB pagi. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya melalui konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020 dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Berharap Pandemi Cepat Berakhir, Inul Daratista: Saya Hutang Janji sama Karyawan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya mengaku sebagai orang dalam video tersebut dan didukung dengan bukti-bukti lainnya.

“Saudari GA dan MYD mengakui bahwa memang ada di video yang beredar di media sosial adalah diri mereka dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” ujarnya

“Dikuatkan lagi dengan hasil forensik yang ada, ahli IT yang ada,” sambungnya.

Baca Juga: Terjebak di Jepang Gegara Pandemi, Jerome Polin Minta sang Kakak Kirimkan Minuman: Pait di Sini!

Melalui konferensi pers yang dilakukan, salah satu wartawan ada yang bertanya kepada Kombes Yusri Yunus apakah Gisel sedang berada di bawah alkohol atau tidak saat sedang merekam dirinya.

“Pengakuannya apakah dalam pengaruh sadar atau dalam pengaruh alkohol?” tanya salah satu wartawan.

Mendengar pertanyaan tersebut, Kombes Yusri Yunus memberikan jawaban ambigu dan mengatakan akan menyampaikannya nanti.

Baca Juga: Jadikan Gisel Bahan 'Bercandaan', Komentar Lawas MYD Bersama Teman Disebar 'Hanya Ada Satu Video'

“Iya diakui, ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan. Sebenarnya belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan. Terima kasih,” ujarnya.

Saat para wartawan meminta ketegasannya, Kombes Yusri Yunus tak menjawab dan langsung bergegas untuk pergi.

Baca Juga: Roy Suryo Akui Lihat Gelagat Aneh pada Gisel Sejak Awal: Sebenarnya Dia Sudah Mengaku Saat...

“Pak, iya berarti ya Pak?”

“Iya menggunakan narkoba atau menggunakan alkohol Pak?”

Atas kasus video syur tersebut, keduanya terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Sebut Gisel tak Harus Dihukum, Warganet: GA dan MYD Korban, Tersangka adalah Penyebar

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Sebut Gisel tak Harus Dihukum, Warganet: GA dan MYD Korban, Tersangka adalah Penyebar

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun motif perekaman video tersebut, menurut Kombes Yusri Yunus untuk konsumsi pribadi tapi menjadi masalah karena bocor ke publik.

“Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” paparnya.

Baca Juga: WhatsApp Terancam Tidak Dapat Diakses Mulai 1 Januari 2021, Ini Solusinya

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD,” pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen Konferensi Pers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah