Gisel dan Michael Defretes Akan Bertemu 4 Januari 2021, Polisi: Paling Sedikit 6 Bulan Penjara

- 30 Desember 2020, 16:35 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

PR PANGANDARAN – Kabar terbaru disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus terkait kasus video syur yang melibatkan artis GA dan MYD. Keduanya resmi dijadikan tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menentukan jadwal untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan terhadap tersangka GA dan MYD. Keduanya akan dipanggil pada Januari 2021 mendatang.

“Keduanya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan rencanakan tanggal 4 hari senin 2021 pukul 10 WIB untuk menghadirkan GA dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus pada konferensi pers yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Berharap Pandemi Cepat Berakhir, Inul Daratista: Saya Hutang Janji sama Karyawan

GA mengakui bahwa memang benar dirinya yang menjadi pemeran wanita dalam video berdurasi 19 detik itu. Ia merekam perbuatannya itu dengan lelaki berinisial MYD pada tahun 2017 saat dirinya berada di Medan.

Menurut penuturan dari Kombes Pol Yusri Yunus, video tersebut memang sengaja dibuat oleh GA untuk kepentingan pribadi. Yusri menjelaskan GA dan MYD bisa saja terjerat hukum dan akan dipenjara paling lama dua belas tahun dan paling singkat selama enam bulan.

“Ancaman nya mulai dari 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, kita nantikan setelah pemeriksaan pada tanggal 4 januari 2021’” ujar Yusri kepada awak media.

Baca Juga: Terjebak di Jepang Gegara Pandemi, Jerome Polin Minta sang Kakak Kirimkan Minuman: Pait di Sini!

Yusri menjelaskan, karena video tersebut tersebar dan menjadi konsumsi publik, maka GA dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.  

“Video direkam saudari GA membuat memang tidak bisa (dipidana) untuk kepentingan pribadi, tetapi yang menjadi masalah, video tersebar sampai ke khalayak masyarakat umum,” ucap Yusri.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah