Teddy Minta Hak Warisan Lina Jubaedah, Kuasa Hukum: Kasih Saja, Gak Akan Jatuh Miskin Kok

- 31 Desember 2020, 19:15 WIB
Kolase potret Teddy dan Sule
Kolase potret Teddy dan Sule /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN – Konflik antara Teddy Pardiyana dengan Sule, Rizky Febian dan adik-adiknya masih terus berlanjut. Hal tersebut terjadi lantaran, pihak teddy masih terus memperjuangkan haknya untuk mendapat warisan dari almarhum istrinya, Lina Jubaedah.

Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin, mengatakan bahwa kliennya tersebut punya hak atas warisan almarhum Lina Jubaedah. Pada pernikahannya dengan Lina, Teddy memiliki satu anak yang bernama Bintang. Maka dari itu, ia terus memperjuangkan haknya dan juga anaknya terkait warisan tersebut.

“Yang saya perjuangkan, Teddy ini punya hak, anak ini punya hak waris dari almarhumah kalo tidak diperjuangkan ya salah juga,” ujar Ali Nurdin kepada wartawan yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube pada Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Tutupi Aib Mantan Istri, Netizen Kagum pada Sikap Gading Marten: Laki-laki Luar Biasa

Maka dari itu Ia terus memperjuangkan Teddy dan Bintang untuk mendapatkan haknya tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ini bukan hal antara orang miskin dan kaya tetapi, terkait masalah hak tidak pada sewajarnya. 

Ia pun berkata jika pihak dari Rizky Febian ataupun Sule memberikan hak Teddy dan anaknya tidak akan membuat mereka jatuh miskin.

“Bukan nya masalah ‘gw orang kaya sini gw ambil’, ini masalah nya ada hak orang yang lu simpen yang lu kuasai. Jangan lah dosa juga, kasih saja haknya, ‘nggak’ akan miskin juga kok,” ujar Ali,

Baca Juga: Sinopsis Extreme Job, Film Komedi Penyamaran Kocak Detektif Narkoba Paling Laris Sepanjang Sejarah

Ia juga menyingung masalah terkait sertifikat harta, ada beberapa harta yang dimilikki Lina tetapi atas nama mantan suaminya Entis Sutisna (Sule). Mengenai hal itu menurutnya, jika harta dihasilkan disaat sedang berstatus suami istri hukumnya harus dibagi dua.

“Mau itu atas nama Sule atau almarhumah, selama itu dihasilkan pada saat tenggang waktu pernikahan bagi dua kok ada hukumnya,” ujar Ali menjelaskan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x