"Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali," ujar juru bicara Polda Metro Jaya.
Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
The Sun mengabarkan jika Undang-undang pornografi yang kontroversial itu juga telah membuat orang-orang terkenal dipenjara di masa lalu karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp600 Ribu Kembali Cair di 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini!
Pada tahun 2010, penyanyi dan penulis lagu populer Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks berbeda yang bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri.
Hakim kemudian menghukumnya dengan alasan lalai karena gagal mencegah distribusinya video pribadi miliknya ke publik secara online.
The Sun juga menulikan Undang-undang pornografi ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan.
Baca Juga: Sweet Home Mendunia hingga Revisi UU Militer, Ini 10 Momen Paling Bersinar dari Hiburan Korea 2020
Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.***(Rahmi Nurfajriani/PR.com)
Artikel Rekomendasi