PR PANGANDARAN - Kasus video syur artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia sudah memasuki babak baru. Setelah Gisel dan MYD mengakui perbuatanya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, beberapa pihak menyebut penetapan status tersangak Gisel-MYD tidak diperlukan. Disebutkan lantaran keduanya hanya merekam untuk koleksi pribadi.
Kini, terkait polemik pro kontra status tersangka dan ancaman penjara 6 bulan sampai 12 tahun itu masih diperbincangkan.
Baca Juga: Hanya Gunakan NIK, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Peduliindung.id
Terlebih keduanya akan bertemu pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang di Polda Metro Jaya dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Artinya Gisel dan MYD pertama kali akan dipertemukan untuk menjalani pemeriksaan terkait video syur 19 detik, keputusan itu diambil oleh pihak kepolisian.
"Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp600 Ribu Kembali Cair di 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini!
Yusri Yunus saat gelar perkara mengungkapkan bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mentransfer video 19 detik itu pada MYD.
Atas perbuatanya tersebut, Gisel terancam hukuman 6-12 tahun penjara. Pakar hukum mengatakan bahwa ada kesamaan kasus Gisel dengan kasus asusila yang menimpa Ariel Noah pada tahun 2010.
Artikel Rekomendasi