Saiful Jamil Ajukan Bebas Bersyarat, Pengacara: Namanya Permohonan, Berharap Segera Dikabulkan

- 3 Januari 2021, 22:05 WIB
Saiful Jamil
Saiful Jamil /Instagram /@saiful_jamil123
PR PANGANDARAN - Saiful Jamil (Iful) mantan suami Dewi Persik yang tengah menjalani masa tahanan, kini mengajukan bebas bersyarat.
 
Dalam detailnya, Saiful Jamil terbukti bersama-sama dengan tim pengacara dan kakaknya memberikan Rp. 250 juta sebagai uang pelancar terkait kasus asusilanya. 
 
Natalino Manuel sebagai pengacara barunya mengatakan bahwa Saiful Jamil telah melaksanakan dua pertiga masa hukuman, yang bisa dijadikan syarat untuk mengajukan bebas bersyarat.
 
 
"Kita bicara secara normatif,  bahwa memang sudah mendekati saatnya untuk Saiful Jamil bebas," ujar Natalino.
 
"Bebas sini dalam bebas bersyarat jadi seseorang untuk mendapat bebas bersyarat itu harus menjalani masa hukuman selama dua pertiga,Itu ada syata mendapatkan," tambahnya.
 
Terkait pengurusan pembebasan bersyarat Saiful Jamil sudah diajukan, semua persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan pemerintah dan Permenkumham.
 
"Kita sudah lengkapi semua dibantu oleh pihak lapas," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Youtube.
 
 
Kuasa hukum Saiful Jamil pun berharap, permohonan bebas bersyarat ini bisa terkabulkan.
 
"Namanya permohonan, dalam waktu dekat ini segera dikabulkan dan disetujuin oleh pihak yang berwajib," katanya.
 
Terkait keadaan Saiful Jamil dalam penjara, kuasa hukum ungkapkan bahwa kondisi Saiful Jamil  baik dan sehat.
 
Selain itu, Iful pun kerap melakukan kegatan seperti bernyanyi sebagaimana profesi awalnya.
Iful pun tidak lupa berpuasa Senin Kamis, dan selalu mengajak kawan-kawannya untuk
menikmati makanan bersama yang dikirimkan tim pengacaranya. .
 
 
Sementara itu, putusan penjara Saiful Jamil berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah