Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .
Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter pada November 2020 karena video syur berdurasi 19 detik.
Baca Juga: Jefri Nichol Unggah Foto Telanjang Dada Bareng Seorang Wanita, Netizen Curhat Patah Hati
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Gisel merakam adegan dewasa itu pada 2017 di salah satu hotel di kawasan Medan.
Adapun motif Gisel merekam adegan dewasa bersama pria tersebut tidak lain adalah hanya untuk dokumentasi pribadi. Namun video tersebut malah tersebar hingga viral.
Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebar pertama setelah menetapkan dua tersangka penyebar masif yakni PP dan MN.
***
Artikel Rekomendasi