MYD Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Gisel Malah Mangkir Berdalih Jemput Gempi Pulang Liburan

- 4 Januari 2021, 14:18 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum bertemu dengan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Michael Yukinobu Defretes (MYD) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum bertemu dengan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PR PANGANDARAN - Sesuai agenda yang dijadwalkan kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus video syur 19 detik, Michael Youkinobu Defretes (Nobu) terpantau mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin pagi, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelum melaksanakan pemeriksaan, Nobu mengikuti beberapa protokol kesehatan. Ia menjalani Rapid Test Antibody dan Antigen da hasilnya diketahui non-reaktif.

"Hari ini kita jadwalkan saudari GA dan juga saudara MYD untuk hadir ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan menyangkut status yang dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari sebuah tayangan YouTube infotainment pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bayi Adopsi Tewas Disiksa Orang Tua, Selebriti Korea Selatan Berkabung Ramaikan Tagar #SorryJungin

"Sekitar pukul 10.00 WIB tadi saudara MYD sudah hadir dan kita lakukan protokol kesehatan disini dengan melakukan rapid test hasilnya non reaktif rapid test antibodi non-reaktif kemudian kita lanjutkan dengan antigen dan juga hasilnya non-reaktif," kata Yusri Yunus.

MYD saat ini sedang menjalankan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, melalui surat yang dikirim oleh pengecaranya, Gisel tidak dapat hadir karena beralasan ingin menjemput anaknya yang baru sampai sepulang berlibur dari Bali.

"Saudara GA tadi ada surat dari pengacaranya, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga beberapa hal yang disampaikan di situ ia minta kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hari Jumat akan hadir di sini," ujar Yusri menambahkan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Teddy Usik Hidup Keluarga Sule, Denny Darko: Ada Unsur Sakit Hati dan Iri

Yusri Yunus juga menyampaikan kepada semua awak media agar menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Seperti yang pernah diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com, Gisel dan juga Michael terlibat dalam kasus video syur yang tersebar pada awal November tahun lalu.

Keduanya sempat ditetapkan sebagai saksi. Tetapi, dinaikkan statusnya menjadi sebagai tersangka oleh kepolisian pada 30 Desember 2020. Keduanya dimungkinkan akan mendapat hukuman paling rendah enam bulan dan paling lama dua belas tahun.

Baca Juga: Kim Seon Ho Gelar Fan Meeting Global Pertamanya, Simak Tanggal dan Detail Acaranya

“Keduanya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan rencanakan tanggal 4 Januari, hari senin 2021 pukul 10 WIB untuk menghadirkan GA dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus pada konferensi pers yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Ancaman nya mulai dari 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, kita nantikan setelah pemeriksaan pada tanggl 4 januari 2021’” ujar Yusri kepada awak media.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah