Gisel Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Kepolisian Tidak Lakukan Penahanan Karena Alasan Ini

- 9 Januari 2021, 06:30 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel  didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia alias Gisel didampigi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar

PR PANGANDARAN - Gisel atau Gisella Anastasia telah selesai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekira pukul 20.00 WIB.

Pemeriksaan berjalan selama lebih dari sepuluh jam. Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel diminta untuk menjawab sebanyak 49 pertanyaan.

"Tadi sekitar pukul 20.00 WIB, itu saudari GA selesai melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan di kanal Youtube KH Infotainment pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Buat Panik, Ibu di Malaysia Kirim Pesan Ada Pasien Covid-19 Kabur, Pelakunya Justru Bikin Terkejut

Yusri juga mengatakan sebelum melaksanakan pemeriksaan Gisel mengikuti beberapa tahap protokol kesehatan mulai dari tes tensi hingga tes swab. Selama kurang lebih sepuluh jam melakukan pemeriksaan Gisel dapat menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik kepadanya.

"Kita memberikan pemeriksaan hampir 11 jam kepada saudara GA, ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan kepada sebagai tersangka dan semuanya dijawab," kata Yusri kepada wartawan.

Meski begitu, pihak penyidik tidak memutuskan untuk menahan Gisel dan juga MYD dengan beberapa pertimbangan dan mengacu pada pasal 1 ayat 21 KUHAP tentang kewenangan pihak penyidik.

"Yang bersangkutan datang jam 9.00 WIB dan jam 20.00 WIB kita kembalikan. Kita tidak melakukan penahanan, kenapa? ada di pasal 1 ayat 21 di undang-undang KUHAP," ujar Yusri.

Baca Juga: Buat Panik, Ibu di Malaysia Kirim Pesan Ada Pasien Covid-19 Kabur, Pelakunya Justru Bikin Terkejut


Berdasarkan pertimbangan dan keputusan pihak penyidik, Gisel dan MYD tidak ditahan karena sikapnya yang kooperatif terhadap pemeriksaan. Selain itu, pihak penyidik juga mempertimbangan status Gisel yang mempunyai anak dibawah umur hingga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik sendiri mereka kooperatif ya, selama dipanggil juga hadir dan dipertanyaan juga menjawab semuanya sehingga jadi satu kesimpulan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri kepada wartawan.

Pertimbangan kedua berdasarkan kemanusiaan anak yang dipersangkakan ini masih berusia 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orang tua khususnya ibunya sehingga tidak melakukan penahanan," ujar Yusri menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi, HRS Dikabarkan Meninggal Dalam Sel Gegara Terinfeksi Covid-19, Ini Faktanya

Meski begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku. Yusri juga mengatakan akan melengkapi semua berkas perkara dan barang bukti hingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian di Medan.

Saat ini, pihak kepolisian hanya meminta Gisel dan juga MYD untuk melakukan 'wajib lapor' pada setiap hari Senin dan Kamis.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x