Sempat Tak Percaya Saat Dikasih Video Syur Gisel oleh Teman, Wijin: Itu yang Dulu Kali

- 9 Januari 2021, 17:44 WIB
Wijin mengungkapkan perasaannya yang selama ini tersimpan di akun Youtube Boy William.
Wijin mengungkapkan perasaannya yang selama ini tersimpan di akun Youtube Boy William. /Tangkapan youtube Boy William

Wijin mengatakan jika dia pertama kali tahu ada video tersebut dari temannya dan mengaku tak mempercayai pada awalnya.

“Gua dikasih tahu sebenarnya sama temen gua ‘bro ada berita lagi viral’ apaan tuh? Terus yaudah gua kayak ‘ah itu mungkin yang dulu kali’ terus ‘enggak-enggak ini baru lu mesti lihat’, terus gua lihat oh,” paparnya.

Baca Juga: Ramalan Roy Kiyoshi: 2021 Terjadi Banyak Hal pada Publik Figur, dari Prostitusi hingga Bunuh Diri

Setelah melihat video tersebut, dia mengatakan langsung berdoa karena semua yang terjadi pasti telah menjadi rencana Tuhan.

“Berdoa. Gua bilang Tuhan apapun yang terjadi ke depannya, ini tahu diizinkan terjadi bukan kebetulan tapi memang karena rencana-Mu. Gua gak tahu apa ke depannya tapi gua percaya rencana itu indah dan apapun itu gua tetep berjalan bersama Gisel,”

Seperti yang diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes terancam di penjara paling sebentar enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Aplikasi Signal Bisa Video Call Grup 5 Orang, Saingan WhatsApp Ini Kebanjiran Pengguna Baru

“Hukumannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun. Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi,” ucap Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers sebelumnya.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah