Sepupu Raffi Dituduh Pelihara Hewan Ilegal, Alshad Ahmad Beberkan Faktanya

- 15 Januari 2021, 19:07 WIB
SEPUPU Raffi Ahmad, Alshad Ahmad bersama harimau benggala peliharaannya yang dinamai Eshan.*
SEPUPU Raffi Ahmad, Alshad Ahmad bersama harimau benggala peliharaannya yang dinamai Eshan.* /Instagram Alshadahmad/

PR PANGANDARAN – Alshad Ahmad yang adalah sepupu pembawa acara terkenal, Raffi Ahmad, memiliki hobi yang tidak biasa.

Pasalnya, Alshad Ahmad memiliki hobi memelihara hewan buas seperti Harimau, Serigala, dan jenis yang lainnya di rumah.

Koleksi hewan buas miliknya ini pernah ditayangkan di YouTube oleh sejumlah artis sekaligus YouTuber seperti Irfan Hakim, Ria Ricis, dan sejumlah nama lainnya, termasuk di YouTube pribadinya.

Atas unggahan video yang menampilkan koleksi hewan buasnya, termasuk Harimau yang dikenal sebagai hewan yang dilindungi, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan izin pemeliharaan hewan tersebut.

Baca Juga: PBB Kucurkan Dana Rp701 Juta Mendukung Pengusaha Wanita di Asia Tenggara, Indonesia Termasuk?

Hal ini tentu membuat Alshad Ahmad geram, dan tidak bisa tinggal diam. Dirinya merasa perlu untuk meluruskan anggapan yang keliru tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube TRANS7 OFFICIAL dalam program acara Bukan Bisik-Bisik yang diunggah pada Kamis, 14 Januari 2021, Alshad membeberkan fakta yang sebenarnya.

“Itu surat-suratnya dah ditempuh dan beres sedari sebelum mereka ada di rumah itu. Udah suratnya dulu, dah diizinin baru binatangnya datang, jadi bukan datang dulu baru izin gitu, nggak. Cuma izin dulu binatangnya datang,” ujar Alshad Ahmad.

Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Vokalis Kapten Band Positif Gunakan Sabu, Berikut Kronologinya

Bahkan, dalam unggahan YouTube dalam program acara Bukan Bisik-Bisik Trans7, Alshad juga menunjukkan bukti-bukti berupa sertifikat lengkap dari semua hewan buas peliharaannya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Trans7 Official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x