Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Melanggar Prokes Usai Vaksinasi Covid-19

- 15 Januari 2021, 21:45 WIB
Raffi Ahmad kedapatan berpesta dan langgar prokes usai vaksinasi Covid-19, dua media asing soroti
Raffi Ahmad kedapatan berpesta dan langgar prokes usai vaksinasi Covid-19, dua media asing soroti /Kolase Instagram.com/@raffinagita1717 dan Story Instagram.com/@anyageraldine/

PR PANGANDARAN - Artis sekaligus YouTuber Raffi Ahmad baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Laporan itu diajukan usai suami dari Nagita Slavina ini menjalani suntik vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, mengatakan kalau Raffi diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan berkerumun.

"Seorang publik figur Raffi Ahmad yang di publik membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan makanya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Tiongkok Disebut Bakal Kirim Pasukannya Jika Tragedi 98 Terulang, Simak Faktanya

Menurut Lisman, hal yang dilakukan oleh Raffi itu merupakan tindakan yang kurang patut di masa pandemi seperti sekarang ini.

Terlebih, Raffi adalah seorang tokoh publik sekaligus influencer yang seharusnya bisa memberi teladan bagi masyarakat untuk ikut disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Dia kan influencer, bersama presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: Susul Indonesia, Presiden Turki Erdogan Dilaporkan Sudah Vaksinasi Covid-19 dari Sinovac

Kendati Raffi langsung meminta maaf atas tindakannya yang telah menghadiri sebuah pesta tanpa menerapkan proses Covid-19, Lisman menuturkan kalau hal itu tidak menghentikan proses hukum.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x