Terkait Gugatan Cerai Nindy Ayunda, Pengadilan Agama Konfirmasi dan Beberkan Hak Asuh Anak

- 21 Januari 2021, 08:35 WIB
Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda. //Instagram/nindyparasadyharsono
PR PANGANDARAN - Anindia Yandirest Ayunda atau akrab disapa Nindy Ayunda telah melayangkan gugatan cerai kepada sang suami Askara Parasady Harsono yang telah dinikahinya pada tahun 2011 lalu.
 
Dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Gugatan Nindy telah terdaftar pada 12 Januari 2021.
 
"Telah menerima gugatan cerai secara e-Court, yang diajukan Anindia Yandirest Ayunda sebagai penggugat. Dimana hal ini memberikan kuasa pada Herman Y Simarmata. Menggugat cerai terhadap suaminya yang bernama Askara Parasady Harsono," jawab Humas PA Jakarta Selatan.
 
 
Gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy terdaftar dengan nomor perkara 230 pdt.G 2021 PAJS.
 
Adapun untuk pendaftarannya, menurut Humas PA Jakarta Selatan, dilakukan secara online atau melalui e-Court.
 
"Kemungkinan dia tidak datang secara langsung tetapi secara elektronik," jelasnya.
 
"Sudah terdaftar dan telah dibayar pajak perkara secara e-Court," tambahnya.
 
Staf humas pun menegaskan bahwa yang mengajukan gugatan perceraian adalah pihak Nindy dibantu oleh kuasa hukumnya. Meski alasan perceraian sudah tertera, staf humas tidak dapat membagikan alasan tersebut karena masih bersifat rahasia.
 
"Alasan memang ada di cantumkan, tapi belum bisa kami sampaikan karna masih dalam proses," jelasnya.
 
 
Selain mengajukan gugatan perceraian, menurut staf humas tersebut Nindy juga menggugat hak asuk anak.
 
"Dia minta agar anaknya ada dalam asuhanya dia," ujarnya.
 
Sidang pertama telah dijadwalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021. 
 
Akan tetapi, seperti yang telagh diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com pihak tergugat yakni Askara tengah menjalani proses penyelidikan terkait penyalah gunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
 
 
Menanggapi kemungkinan tidak hadirnya sebelah pihak, staf humas PA Jakarta Selatan mengatakan, bahwa memang kedua pihak wajib hadir dalam persidangan perceraian pertama karena akan diberikan nasehat untuk bisa menimbang kembali hubungan rumah tangga mereka.
 
Akan tetapi, jika pun berhalangan datang pihak tergugat maupun pihak tergugat bisa mewakilkan diri kepada kuasa hukum dengan melampirkan surat izin kusus mediasi.
 
"Sebaiknya harus hadir," saran staf humas PA Jakarta Selatan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube beepdo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x