"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," katanya.
Baca Juga: Harapan Trump Patah, AS Kembali Bergabung dengan WHO dan Siap Salurkan Vaksin Covid-19
"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," jelas Rensa.
Lebih lanjut, pelaku yang didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara mengaku baru dua kali beraksi.
"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya.***
Artikel Rekomendasi