PR PANGANDARAN – Belakangan ini viral kisah kakek Koswara di media sosial dan pemberitaan di berbagai media lainnya.
Viralnya pemberitaan tentangnya dikarenakan anak kandung kakek Koswara tega menggugatnya. Tidak main-main dana yang diinginkan oleh anaknya tersebut yakni sebesar Rp3 miliar.
Kasus menyedihkan ini pun lantas menarik perhatian publik, salah satunya juga menuai sorotan dari Dedi Mulyadi yang adalah salah satu Anggota DPR RI.
Dedi Mulyadi lantas menceritakan kronologi adanya kasus yang menimpa Kakek Koswara.
Diceritakan Dedi, Kakek Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya. Pada tahun 1955, Kakek Koswara adalah pengusaha bioskop Misbar (Gerimis Bubar) di tempat tanah warisan tersebut.
“Dia sama temen-temennya bikin usaha sama temen-temennya di tanah orang tuanya, namanya bioskop Mawar, karena terletak di Jalan Mawar, Bandung,” ujar Dedi Mulyadi yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, 27 Januari 2021.
Luas tanah warisan yang dimiliki Kakek Koswara adalah 4.400 meter yang terletak di tempat strategis yakni di tengah kota, dan di pinggir jalan.
Baca Juga: Bukan Hanya Covid-19, Kemenkes Minta Waspada Virus Nipah! Ada Kasus di Malaysia
Lebih lanjut, kakek Koswara yang berumur 85 tahun berencana untuk menjual tanahnya tersebut dan membagi-bagikannya kepada anak-anaknya dan anak dari saudara kandungnya. yang lain.
Artikel Rekomendasi