"Pelaku penyiksaan hewan ini telah melanggar banyak pasal. Antara lain, pasal 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, Buku Peternakan dan Pertanian No 41 tahu 2014 dan Peraturan Menteri mengenai Rumah Potong Hewan," tambahnya.
Baca Juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta di Megamendung Dibubarkan Polisi, Kenapa?
Lebih lanjut, Sherina juga mengingatkan soal jati diri bangsa dan masyarakat Indonesia yang mempunyai moral.
"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia. Karena saya percaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi