Tersandung Kasus Narkoba, Kini Selebgram Abdul Kadir Terancam 4 Tahun Penjara

- 2 Februari 2021, 08:03 WIB
Selebgram Abdul Kadir.
Selebgram Abdul Kadir. /Foto: Instagram/@d_kadoor/

PR PANGANDARAN - Selebgram Abdul Kadir diamankan pihak Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.

Pria asal Malang ini ditangkap oleh polisi di sebuah kamar hotel di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ketua bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut selebgram Abdul Kadir (AK) dan rekannya F kemungkinan akan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Ditangkap, Selebgram Abdul Kadir Ternyata Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Direhabilitasi?

Hal tersebut disebabkan pelaku baru sekali mengonsumsi sabu dan barang bukti tidak menguatkan.

Walaupun ada pengajuan rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan.

"Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan," ucap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-pangandaran.com dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Imlek 2021, 6 Shio Ini Harus Hati-hati Soal Keuangan, Shio Harimau Tahan Pengeluaran!

Abdul Kadir dan rekannya terancam hukuman empat tahun penjara.

"Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Yusri.

Yusri menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba baru belakangan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo, Selasa 2 Januari 2021: Waspada dengan Berat Badan!

Kedua pelaku menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.

"Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapapun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas," ujar Yusri.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah