Lebih lanjut diketahui bahwa pertimbangan majelis adalah terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar.
Baca Juga: Morgan Freeman: Azan adalah Suara Paling Indah dan Membuat Bergetar di Dunia
Bukan hanya itu terdakwa juga bahkan bersikap tidak bersikap sopan selama di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim.
Diketahui penasihat hukum terdakwa masih memikirkan langkah yang akan diambil selanjutnya bagi kliennya tersebut.
Lebih lanjut aksi pembakaran tersebut bermula lantaran merasa kecewa tidak bisa bertemu dengan Via Vallen.
Diketahui Pije telah nekad menumpang dengan truk selama dua hari dari Medan ke Sidoarjo hanya untuk bertemu Via Vallen.***
Artikel Rekomendasi