PR PANGANDARAN – Raffi Ahmad mendapatkan undangan untuk datang ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ada beberapa orang yang melaporkan Raffi Ahmad saat itu, salah satunya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Namun, saat itu, Raffi Ahmad diketahui tidak dapat memenuhi panggilan sehingga banyak pihak menganggap bahwa dirinya tengah menyepelekan proses hukum yang ada.
Baca Juga: Mabuk, Wanita di Singapura Diperkosa Penjaga Kelab Malam dan 3 Temannya, Berikut Kronologinya
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal YouTube Diaz Hendropriyono yang diunggahnya pada Senin, 1 Februari 2021, Raffi Ahmad pun memberikan penjelasannya usai ditanya ketua salah satu partai terkait hal itu.
Raffi Ahmad mengaku bingung dengan proses yang ada karena pihak kepolisian pun telah menghentikan penyelidikan lantaran tidak ditemui minimal 2 bukti yang menyatakan bahwa Raffi Ahmad bersalah.
Meski demikian, Raffi Ahmad tetap akan melewati proses yang ada dan kedepannya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon.
“Aku sejujurnya bingung mas gua, gua bingung. Di Pengadilan Negerinya udah, tapi nggak papa lah, kita tetap lewatin prosesnya aja dan untuk kuasa hukum aku serahkan ke pak Juan Felix Tampubolon kemarin,” ujar Raffi Ahmad.
Artikel Rekomendasi