PR PANGANDARAN – Nindy Ayunda diketahui melakukan gugat cerai kepada Askara Parasady Harsono, usai sang suami ditahan akibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata tajam, meski ternyata penyebab sebenarnya adalah kasus KDRT yang dibuktikan hasil visum.
Bahkan, banyak yang beranggapan negatif tentang Nindy Ayunda yang memilih gugat cerai suaminya saat sedang berada di titik terendah, padahal tiada lain penyebabnya karena kasus KDRT yang dibuktikan hasil visum.
Artinya, fakta bahwa Nindy Ayunda gugat cerai Askara Parasady bukan karena masalah yang tengah dialami suaminya, tetapi karena kasus KDRT yang dibuktikan hasil visum.
Ternyata, gugat cerai yang dilayangkan Nindy Ayunda kepada sang suami terkait kasus KDRT yang dialaminya itu sudah sejak tahun 2011 yang semakin parah di tahun 2020, menurut pengacaranya.
Baca Juga: Intip Sepak Terjang Pesepakbola Amiruddin Bagus Kahfi Al-Fikri, Kini Direkrut FC Utrecht Belanda
Lebih lanjut mengenai kasus KDRT yang dialami Nindy Ayunda, pihak kepolisian AKBP Jimmy Samma Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi usai Nindy Ayunda membuat laporan pada Jumat, 18 Desember 2020.
Selain itu, visum juga telah dilakukan Nindy Ayunda guna mendapatkan bukti dari kasus KDRT yang dialaminya.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan video Infotainment pada Sabtu, 6 Februari 2021, hasil visum tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Menurut hasil visum, Nindy Ayunda memiliki luka lebam di sejumlah tempat di tubuhnya.
Artikel Rekomendasi