PR PANGANDARAN - Seiring dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Beberapa acara televisi yang mengundang kerumunan atau berpotensi melanggar protokol kesehatan ditegur KPI.
Unggahan terkait KPI merilis daftar 29 siaran televisi yang berpotensi melanggar prokes pertama kali dibagikan oleh Deddy Corbuzier.
Adapun dari daftar 29 siaran televisi yang diklaim KPI berpotensi melanggar prokes menurut Deddy Corbuzier terdapat kesalahan.
Baca Juga: Bahagiakan Fans, David Beckham Beri Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek dalam Bahasa Mandarin
Dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com, berikut daftar 29 siaran TV yang berpotensi melanggar protokol kesehatan:
1. Indosiar
(a) semarak Indosiar A
2. Kompas TV
(a) SUCI IX
(b) Bincang Kita
(c) Home Sweet Home
3. Metro
(a) Sirah Nabawiyah
(b) Susi Cek Ombak
4. MNC TV
(a)Siraman Qalbu
5. Net TV
(a) In The Kost
(b) Peristawa
6. RCTI
(a) OK Chef
(b) Dashyatnya 2021
(c) Minta Tolong (new)
Baca Juga: Meski Tahun Baru Imlek 2021 saat Pandemi, Hong Kong Post Keluarkan Perangko Khusus Makhluk Mitologi Tiongkok
7.RTV
(a) CACA MARICA
8.SCTV
(a) Waktu Indonesia Belanja Tokopedia
9.Trans 7
(a) Bukan Bisik-bisik
(b) OOTD (Obrolan of The Day
Baca Juga: Kebakaran dari Lilin Perayaan Imlek 2021 Memakan Korban, Petugas Kesulitan Evakuasi
Artikel Rekomendasi