“Yang pertama, dia perlu menyebutkan siapa yang meminta maaf secara detail dalam artian bahwa ini dia sudah sebutkan tadi bahwa dirinya, Ayus yang meminta maaf, buat saya kaidah pertama terpenuhi,” jelas Pakar Ekspresi Kirdi Putra menilai video permintaan maaf Ayus.
Sama halnya dengan pertama, salah satu syarat kedua permintaan maaf Ayus disebut tulus pun terpenuhi menurutnya.
Baca Juga: Soojin (G)I-DLE Dituduh Membully Teman hingga Suka Mabuk saat Sekolah, Cube Entertainment Buka Suara
“Kemudian kaidah kedua, kepada siapa dia meminta maaf? Kepada siapa pihak-pihak yang dirugikan atas perbuatan yang sebelumnya, dalam hal ini dia sebuatkan pada istrinya, pada keluarga istrinya, pada temen-temen, dan sebagainya,” lanjut Pakar Ekspresi Kirdi Putra.
Namun, kaidah ketiga tidak terpenuhi dalam permintaan maaf Ayus. Hal ini karena Keyboardist Sabyan itu tak menjelaskan secara detail permintaan maafnya untuk apa dan hanya mengaku khilaf.
“Khilaf itu kan bisa macem-macem, misalnya khilaf karena ketiduran, khilaf karena datang terlambat, khilaf karena gak bawa barang yang dititipin,” jelasnya.
“Sayangnya Ayus tidak menyebutkan khilafnya itu apa, khilafnya itu gak disebutin secara detail sama dia,” sambung Pakar Ekspresi Kirdi Putra.
Menurutnya ada dua kemungkinan Ayus tidak secara detail menjelaskan permintaan maafnya karena apa, pertama karena ego di mana dia tidak merasa bersalah.
Kedua, adanya aspek hukum karena sebuah pengakuan yang disampaikan di depan publik dan secara detail mengaku kesalahannya bisa berefek panjang seperti adanya gugatan hingga hubungannya dengan hak asuh anak.
Artikel Rekomendasi