PR PANGANDARAN - Menanggapi banyaknya kabar perselingkuhan yang terjadi antara Nissa Sabyan dan Ayus, Habib Abdul Hakim mengatakan bahwa perzinahan atau perselingkuhan di Islam itu diharamkan.
bagi orang yang berzinah tapi belum menikah menurut Habib Abdul Hakim, hukumanya adalah dicambuk. Sedangkan bagi orang yang telah menikah kemudian berselingkuh, hukumanya yakni dirajam.
Oleh karena itu, Habib Abdul Hakim lebih menyarankan untuk menikah daripada berzinah atau melakukan perselingkuhan.
Baca Juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Terjadi, Denny Darko Ramal Indonesia Terancam Lockdown Total
Habib Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Allah SWT telah menjadi kan kita berpasang-pasangan agar tenang, dan dijadikan juga kita rasa cinta dan kasih sayang.
Dijelaskan bahwa kita dapat mengambil pelajaran bahwa pernikahan adalah suatu yang baik dari Allah SWT, dan lawanya adalah perselingkuhan atau perzinahan yang tidak boleh dalam Islam.
"Perbuatan yang tercela dan yang keji," ujar Habib Abdul Hakim.
Baca Juga: Peruri Ekspor Uang Kertas Soles Peru, Menlu Retno: Upaya Mencapai BUMN Go Global
Pernikahan yang didasarkan kepada acara yang baik dan benar tentunya telah diatur sedemikian rupa baik secara agama maupun negara.
Habib Abdul Hakim, menjelaskan bahwa dalam pernikahan hal pertama yang harus dipenuhi, adanya laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan.
Artikel Rekomendasi