Seolah 'Tampar Keras' Nissa Sabyan-Ayus, Habib Abdul Hakim: Bagi yang Zina Sudah Menikah, Wajib Dirajam!

- 2 Maret 2021, 12:15 WIB
Seolah tampar keras perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus, Habib buka suara
Seolah tampar keras perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus, Habib buka suara /Instagram@nissa_sabyan

kemudian yang kedua, adanya wali nikah yakni ayah kandung. Apabila sudah tiada bisa digantikan oleh kaka atau adik laki-laki.

Baca Juga: PPPK Dibuka untuk 1 Juta Orang, Cek Formasi CPNS 2021 Lengkapnya Disini!

Jika tidak ada kaka atau adik laki-laki, dapat diwalikan kepada kakek atau paman dari perempuan.

kemudian pelengkap terakhir dari pernikahan adalah ijab Kabul yang sah dilakukan.

Adapun Pendaftaran di Pengadilan Agama adalah merujuk kepada pemenuhan Undang-Undang pernikahan yang disarankan Majelis Ulama.

Baca Juga: Sebut Covid-19 Dikirim dari Masa Lalu hingga Makhluk Asing Muncul Tiba-tiba, Ini Ramalan Denny Darko

Yang tentunya sebagai orang yang berbangsa dan bernegara, lebih disarankan untuk menikah secara resmi bukan siri.

Habib Abdul Hakim menjelaskan. perselingkuhan atau perzinahan itu diharamkan dalam agama Allah SWT.

Dengan jelas bahwa hukum di Islam yang di terapkan di Arab Saudi adalah, jika belum menikah Makan Hukumnya cambuk.

Baca Juga: Jadi Fans Sejak TK, Ziva Magnolya Histeris Ryeowook Super Junior Nyanyikan Lagunya: Merinding Parah!

Sedangkan bagi orang yang Menikah kemudian berselingkuh Hukumnya akan di rajam, dilempari hingga meningga dunia.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x