PR PANGANDARAN – Aktis seksi Cynthiara Alona telah ditetapkan menajdi tersangka oleh kepolisian Polda Metro Jaya terkait dugaan prostitusi.
Cynthiara Alona menjadi tersangka karena keterlibatan dirinya sebagai pemilik hotel yang telah digerebek pada 16 Maret 2021.
Alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi, karena pandemi Covid-19 yang mengurangi pemasukan.
Baca Juga: Video Nadya Arifta Joget Bersama Pria di Kedai Malam Tersebar, Warganet: Kasihan Pak Jokowi!
Dari rilis yang dilakuan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mencangkup beberapa mucikari, inisal AA sebagai pengelola dan CCA sebagi pemilik hotel.
Dalam rilis tersebut, tersangka berinisial CCA ditegaskan adalah seorang pablik figure.
Baca Juga: Suara Azan Dikeluhkan Ganggu Warga Sekitar, Juru Kunci Masjid Terpaksa Kecilkan Volume Mikrofon
Ketiga tersangka telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiganya menjadi tersangka atas peran masing-masing.
“Dia mengetahui langung,” dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari rilis Polda Metro Jaya.
Artikel Rekomendasi