PR PANGANDARAN - Cynthiara Alona telah mengejutkan masyarakat dengan ditetapkanya sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online.
Yang lebih mengejutkan, para wanita penghibur atau korban tersebut masih berusia di bawah umur.
Dari rilis yang dilakukan Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona mengetahui adanya prostitusi pada bangunan hotel miliknya.
Baca Juga: Video Nadya Arifta Joget Bersama Pria di Kedai Malam Tersebar, Warganet: Kasihan Pak Jokowi!
Komplotan ini memasang tarif Rp400 ribu hingga Rp1 Juta dalam satu kali pelayanan.
“Ada keterlibatan mengetahui. Pengakuanya diaman Covid ini hunian hotel cukuo sepi. Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul didalam hotelnya, sehingga biaya oprasional bisa berjalaan,” ujarnya.
Modus yang dilakuakn komplotan ini, dengan menawarkan wanit-wanita dibawah umur melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Suara Azan Dikeluhkan Ganggu Warga Sekitar, Juru Kunci Masjid Terpaksa Kecilkan Volume Mikrofon
Para wanita penghibur ini ditetapkan sebagai koran karena umurnya yang masih ada dikisaran 14 hingga 16 tahun.
Dari keterangan polisi, para gadis dibawah umur ini ditawarkan pada lelakii hidung belang oleh seorang mucikari.
Artikel Rekomendasi