Sebelumnya diketahui bahwa setelah bebas, Freddy Budiman kembali harus menjalani hukuman hingga divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 dengan kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Freddy Budiman kedapatan melakukan penyelundupan sebesar 1.412.476 butir ekstesi pada tahun 2012 dari China. Dalam sejarah Indonesia, kasus ini menjadi paling besar dalam 10 tahun terakhir.
Bukan hanya itu saja, banyak hal lain yang menyebabkan Freddy Budiman divonis hukuman mati.
Proses eksekusi mati dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016 pukul 20.00 WIB.
Freddy kemudian dikebumikan di Surabaya, Jawa Timur dengan meninggalkan istri, anak perempuan, dan anak laki-lakinya.*** "Artikel ini pernah tayang sebelumnya di https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-121665448/pesan-freddy-budiman-untuk-fikri-jadilah-pribadi-kuat-dan-berada-di-lingkungan-positif-jangan-ikuti-ayah"
Artikel Rekomendasi