Anang Hermansyah Kepergok Merokok, KPID Jabar Layangkan Teguran Lagi di Pernikahan Atta-Aurel

- 6 April 2021, 13:00 WIB
Momen Kebersamaan Anang Hermansyah dan Krisdayati di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel/Instagram /@ashanty_ash/ @yunishara36
Momen Kebersamaan Anang Hermansyah dan Krisdayati di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel/Instagram /@ashanty_ash/ @yunishara36 /

PR PANGANDARAN - Penayangan pernikahan artis Atta Halilintar dan putri Anang Hermansyah yakni AUrel Hermansyah kembali mendapat teguran.

Teguran kembali mendasak penayangan pernikahan Atta dan Aurel dan ditujukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar).

KPID Jabar mendesak KPI Pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada salah satu lembaga penyiaran swasta atas Pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Pergoki Billy Syahputra dan Memes Prameswari Ngedate, Sahabat: Pantesan Buru-buru Pulang!

Berdasarkan pengamatan Teguran diajukan KPID Jabar lantaran menayangkan siaran peristiwa pribadi berupa pernikahan hingga mengabaikan kepentingan publik.

Dan diketahui, bahwa surat ini merupakan surat ketiga kalinya sebelumnya melakukan hal yang sama mulai acara siraman, lamaran dan akad nikah. Kesalahan dilakukan tanggal 13 Maret, diulang pada 19 Maret dan 3 April 2021.

“Sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami, KPID Jabar menerima aduan dari masyarakat tentang tayangan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah," KATA Adiyana Slamet usai rapat pleno.

Baca Juga: Akui Jadi Fanboy Garis Keras Reza Rahardian, Daniel Mananta: Biasanya Aktor Nangis Itu Sangat Lebay!

"Ternyata kasusnya masih sama dengan sebelumnya, yakni menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi,” papar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima.

Adiyana Slamet menilai dan mencatat bahwa tayangan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada program Barista.

Yang ditayangkan di salah satu lembaga penyiaran swasta pada 3 April 2021 jam 11.00 hingga 11.30 dan acara Ikatan Cinta Atta-Aurel (Spesial Akad Nikah) 3 April 2021 jam 12.30-15.58).

Baca Juga: Disebut 'Aset Terbesar Indonesia', Reza Rahardian Pernah Dicap Tak Laku karena Jerawatan dan Pendek

Dan dalam kedua acara tersebut memakan waktu atau durasi 90 menit dan 208 menit, kurang lebih total 5 jam.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Pergoki Anang Hermasyah Merokok, KPID Jabar Kembali Layangkan Surat Soal Tayangan Pernikahan Atta-Aurel'.

"Apa yang dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta tersebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1," dari keterangan tertulis KPID Jabar.

Baca Juga: Ditinggalkan Sang Ayah Sejak Bayi, Reza Rahardian Justru Bangga: Keluarga Gua Lengkap!

Menurut KPID Jabar pelanggaran tersebut karena: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dan dalam ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Lalu Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Baca Juga: Istrinya Dihujat Pasca Joget TikTok, Ustaz Solmed Berkomentar: Kalian Siapa? Kyai Juga Bukan

Menurut keterangan tertulis KPID Jabar menjelaskan bahwa ada adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses pernikahan Atta-Aurel. dan hal tersebut jelas melanggar pasal 27 SPS ayat 2.

Pasal tersebut melarang tayangan penggambaran merokok atau hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00.*** (Silmi Fadillah Meitasnia/Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x