Krisdayanti Tanggapi Soal PP Royalti Lagu: Saya Khawatir, Peraturan Pemerintah Akan Semu

- 8 April 2021, 11:45 WIB
Instagram @krisdayantilemos
Instagram @krisdayantilemos /

 

PR PANGANDARAN - Musisi sekaligus anggota dewan Krisdayanti ikut menanggapi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Krisdayanti yang merupakan Diva Indonesia ini mengapresiasi adanya peraturan soal royalti lagu tersebut.

Selain itu, Krisdayanti juga menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik PP tentang royalti lagu yang baru saja diteken oleh pemerintah.

Baca Juga: Lewat TikTok, Remaja ini Selamatkan Nyawa Bocah Laki-laki dari Kecelakaan, Begini Ceritanya

Menurut Krisdayanti adanya PP tentang royalti ini diharapkan bisa menjadi harapan baru untuk para musisi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Krisdayanti saat dirinya diwawancara oleh awak media saat istirahat siang ditengah rapat.

''Disela istirahat siang saya ditengah Rapat di @komisiix, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) no 56 th 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.,'' ujar Krisdayanti.

Baca Juga: Penonton Setia Mendadak Minta Ikatan Cinta Dihentikan Selama Bulan Puasa: Gak Fokus Ibadah!

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rasa setujunya dan mengapresiasi aturan tersebut.

Ibu kandung Aurel Hermansyah tersebut berharap agar aturan tersebut bisa mendatangkan semangat dan manfaat bagi para seniman untuk lebih giat berkarya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRsoloraya.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Sambut Baik Kebijakan PP Royalti Lagu, Krisdayanti: Negara Hadir untuk Beri Kesejahteraan Seniman'.

Baca Juga: Indikasi Perang Akan Pecah, Tiongkok Kirim Jet Tempur, Menlu Taiwan: Kami Akan Berperang Jika Perlu

"sebagai anggota @dpr_ri dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik di Tanah air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini.
semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia ???????? agar lebih giat kembali berkarya!!,'' pungkasnya.

Menurut Krisdayanti, peraturan mengenai royalti lagu yang diberlakukan pemerintah adalah untuk menjawab keresahan para musisi selama ini.

Ia mengungkapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah berusaha memberikan kesejahteraan bagi para musisi.

Baca Juga: Jual Perkakas Bekas Kisaran Rp50 Ribu, Pinkan Mambo: Dulu Kebanyakan Uang, Sampai Bingung Habisinnya Gimana

"Sudah ada kehadiran negara dimana para musisi selama ini mungkin resah. Karena di sini kita lihat adalah dampak positif bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan untuk para seniman dan musisi. Sudut pandang saya sebagai penyanyi," ujarnya.

Kendati demikian, Krisdayanti juga khawatir jika aturan mengenai royalti tersebut bisa saja menjadi semu ke depannya.

"Tapi ada juga kekhawatiran saya, bahwa peraturan pemerintah akan menjadi semu,' ujarnya.*** (Linda Rahmadanti/Prsoloraya.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: PR Solo Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x