Berikut ini hasil sidang perceraian salinan PA Bangkinang:
"Bahwa selama terjadinya pisah tempat tinggal antara Pemohon dengan Termohon seperti tersebut pada posita angka 6 di atas, Pemohon tetap memberikan nafkah lahir terhadap Termohon dan anak Pemohon dan Termohon setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diluar biaya pendidikan anak Pemohon dengan Termohon sampai saat ini."
Baca Juga: 53 Awak KRI Nanggala 402 Dinyatakan Gugur, Dua Paranormal Ini Justru Sebut Masih Ada Kehidupan
Menilik dari jumlah uang nafkah yang diberikan UAS dengan mahar pernikahan memiliki nilai perbedaan.
UAS hanya memberi nafkah anaknya Rp5 juta per bulan sementara mahar yang diberikan saat pernikahan ditaksir sebesar Rpp234.***
Artikel Rekomendasi