Viral Anak di Bawah Umur Kendarai Truk Kontainer, Polisi Sebut Adanya Eksploitasi Anak

- 30 April 2021, 20:00 WIB
Viral anak di bawah umur mengendarai truk kontainer
Viral anak di bawah umur mengendarai truk kontainer /*/Tangkapan layar Instagram/@cetull.22

 

PR PANGANDARAN - Polda Metro Jaya membenarkan adanya video seorang anak usia 12 tahun mengendarai truk kontainer di Tol Cikampek sepanjang KM 12-17, video tersebut diduga rekaman beberapa tahun lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihak berwenang akan tetap memeriksa kasus video viral tersebut dalam hubungan adanya eksploitasi anak.

"Sudah terungkap bahwa ini video lama, namun baru viral beberapa waktu ini. Dari pengakuannya si sopir yang berinisial A, dia juga ada di dalam truk sedang tidur dan digantikan oleh keponakannya yang berusia 12 tahun," jelas Sambodo dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kepada wartawan Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Wajah Nadin Amizah Dipajang di New York's Times Square, Iga Massardi: Congrats Warga Jatiwaringin

"Kepada si anak, mengacu pada UU Perlindungan Anak maka sistem peradilannya adalah dengan melakukan pembinaan bersama dengan orang tuanya. Namun, berbeda dengan A, kita lanjut koordinasikan dengan pihak Subdit Reknata Krimum Polda Metro Jaya apakah ada dugaan eksploitasi anak karena anak tersebut mengendarai truk trailernya menggantikan sang sopir," sambungnya.

Di sisi lain, Sambodo juga menekankan perilaku sang sopir yang membiarkan anak usia 12 tahun mengendarai truk tetap tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, untuk bisa mengendarai kendaraan truk trailer diperlukan SIM khusus yang tidak diperoleh dengan mudah.

"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," tuturnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Sabtu, 1 Mei 2021: Anak Buah Kang Mus Bersatu Hadapi Peperangan

"Kita imbau pengusaha agar lebih berhati-hati dan mengawasi petugas atau pengemudi angkutan orang maupun barang agar benar-benar melakukan tugasnya sesuai dengan surat-surat yang dipunya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan," pungkasnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x