Atalarik juga menyampaikan bahwa hal itu berlanjut menjadi keputusan kasasi yang memenangkan mantan istrinya, Tsania Marwa.
Kemudian Pengadilan Agama Cibinong Jawa Barat menetapkan eksekusi kepada anak-anak mereka pada 29 April 2021.
“Alhamdulillah, anak-anak dengan kuasa Allah SWT dan atas kemauan mereka sendiri hanya mau tinggal bersama saya, Bapak mereka,” tutur Atalarik.
Baca Juga: VIRAL! Hendak Ibadah di Masjid, Pria di Bekasi Diusir Sejumlah Jamaah Gegara Pakai Masker
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dengan judul
"Tanggapi Aksi Tsania Marwa, Atalarik Syach Kecewa pada Pengadilan Agama Cibinong dan Buat Surat Terbuka"
Di dalam surat terbukanya, ia menyampaikan 7 poin yang menunjukkan protes dan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Atalarik terhadap pihak Pengadilan Agama Cibinong Jawa Barat.
Menurutnya, penjemputan anak-anak yang terjadi saat itu merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan.
Baca Juga: Tewasnya Bocah Gegara Sate Sianida Salah Sasaran Bisa Dihindari, Nyai Ratu Kidul: Coba Kalau...
Atalarik juga berharap dengan adanya surat terbuka yang ia tulis dan bagikan, dapat menjadi bahan penilaian publik.
“Oleh karena itu, berdasarkan penilaian-penilaian tersebut di atas, saya perlu menulis surat terbuka ini agak kita sama-sama dapat menilai dan melakukan segala sesuatu di negara kita berdasarkan hukum dan nilai-nilai tinggi budaya,” kata Atalarik.
Artikel Rekomendasi