PR PANGANDARAN - Menyusul viralnya video kurir korban penodongan pistol, kini Yogi sang korban kembali viral karena diduga menangis hingga minta jemput orang tua.
Yogi merupakan seorang kurir yang kini tengah ramai diperbincangkan karena dirinya menjadi korban penodongan usai mengantar paket COD.
Diketahui kurir ini menjadi korban penodongan pistol oleh seorang pria paruh baya yang menolak membayar karena pesanan dianggap tak sesuai.
Sayangnya paket tersebut sudah dalam keadaan terbuka, sehingga argumen pun tak terhindarkan.
Baca Juga: Ingin Putrinya Miliki Happy Ending, Meilia Lau Beberkan Sisi Lain Felicia Tissue saat Nonton Series
Perdebatan yang Berujung Todongan Pistol
Sang kurir awalnya mengirimkan paket dengan alamat kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Sayangnya pria yang berinisial Gini bersikeras menolak untuk membayar sendal yang ia pesan.
Mesing dianterkeun g moal dibayar pokona balikeun deui ka ditu. Jang naon atuh ieu urang (biar dianyerin gak akan dibayar. Buat apa ini (karena tidak sesuai)," ujarnya.
Sang kurir pun tetap brrsikeras mendapat uang tersebut karena hal tersebut seudah menjadi kewajibannya.
Ia takut jika mengembalikan paket yang tak utuh tersebut harus ganti rugi pada pedagang.
"Aduh gimana ceritanya. Kan tadi bilang udah jangan dibuka," ujarnya.
G tetap mengelak, sedangkan kurir berteriak demi Tuhan untuk meyakinkan M bahea ia memepringatkan agar. paket tak dibuka.
Di saat itu, M kemudian keluar dari kamera yang direkam kurir, dan diketahui bahwa M membawa senjata api.
"Astaghfirullohaladzim urang usaha, urang demi Allah (saya di sini kerja, demi Allah)," ujarnya.
Baca Juga: Permainkan Hukum dan Putusan Pengadilan, Arist Merdeka Sebut Atalarik Syah Keras Kepala dan Sombong
G Ditangkap Polisi
Tak lama, G pun dirangkap polisi, iabterbukti memiliki dua pistol berjenis airsoftgun.
Kapolres Bogor AKBP Harun melalui konferensi pers pada Senin, 3 Mei 2021 ini menjelaskan bahwa tersangka membeli airsoftgun tersebut melalui media sosial Facebook.
Akibat ulahnya, G dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP ancaman maksimal 1 tahun, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Trauma, Viral Menangis dan Minta Jemput Orang Tua
Sebuah video dibagikan oleh akun @hyunjae_bf yang berisi suara yang diduga kurir korban penodongan ini saat diwawancarai.
Pengunggah pun menanmbahkan cuitan bahwa sang jurir sampai trauma karena insiden tersebut. "kurirnya ampe trauma," tulisnya.
Dalam video tersebut disebutkan jika Yoga pergi me Polsek Ciampea untuk melaporkan kejadian yang menimpany tersebut.
Baca Juga: Atalarik Syah Terus Ngeyel Soal Hak Asuh, Arist Merdeka: Biadab! yang Melahirkan itu Ibunya
Selain itu, terdapat suara tangisan sesenggukan dari orang yang diduga Yoga tersebut.
Ia mengaku dirinya trauma hingga menelepon orang tuanya untuk menjemputnya.
"Saya trauma om, pistol di depan mata. Saya mau telepon urang tua, mau ke sini," ujarnya.
Meski demikian, belum ada konfirmasi pastimengenai kapan, atau dimana rekaman tangisan tersebut berasal.***
Artikel Rekomendasi